Sulut-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE telah menandatangani Surat Edaran mengenai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan, mulai PAUD hingga SMA/SMK di masa Pandemi Covid 19.
Adapun mulai 12 Juli 2021, sekolah sudah bisa memberlakukan pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh pun membenarkan surat edaran tersebut.
“Sudah ditandatangani pak gubernur Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas,” ujarnya, Jumat (02/07/2021).
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
Namun tak serta merta sekolah bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas harus ada syarat dipenuhi.
Pertama, Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning yang memiliki positive rate di bawah 5%, serta telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat membuka dan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022.
“Prioritas utama tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan pendidik/peserta didik,” ujarnya.
Kedua, Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/ 7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran:2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Apabila daerah zona hijau dan kuning sebagaimana dimaksud dalam angka 1 memiliki positive rate di atas 5% atau telah berubah menjadi zona oranye dan merah, maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan wajib dihentikans sementara oleh instansi masing-masing selama 2 minggu, atau sampai dengan daerah dimaksud telah kembali menjadi zona hijau dan kuning, serta memiliki positive rate di bawah 5.
Gugus Tugas COVID-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara aktif dengan
Gugus Tugas COVID-19 Daerah untuk mengetahui perkembangan penyebaran Pandemi COVID-19 di daerah setempat.(*)






