Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id
FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id
WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654)
ORDER BY t.name ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,31) ORDER BY umeta_id ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Sulut – Gubernur Olly Dondokambey SE mengesahkan tapal batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung yang berlangsung di Batupanga, wilayah tambang emas PT MSM/TTN yang beroperasi di daerah Minahasa Utara dan Bitung, Selasa (11/05/2021).
Pengesahan yang ditandai dengan pemancangan tapak batas oleh Gubernur Olly disaksikan Walikota Bitung Maurits Mantiri didampingi Wakil Walikota Hengky Honandar, Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung.
Selain pemancangan tapal batas, dilakukan pula Penandatanganan Berita Acara Pemasangan Pilar dan Prasasti Batas Wilayah.
Pemancangan diawali dengan upacara adat menggunakan Tawang, tumbuhan penanda batas tanah orang Minahasa. Pada papan prasasti dideklarasikan 17 titik batas Minut-Bitung lengkap dengan kordinatnya.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan, batas Minut-Bitung memang sejak awal tidak ada masalah, karena pemerintah daerahnya sudah sepakat menyangkut batas wilayah, bahkan sudah ada keputusan Mendagri.
Menurut dia, Gubernur Olly terus berupaya menyelesaikan sengketa batas daerah sejumlah kabupaten / Kota.
Diketahui, ada empat batas daerah ternyata masuk di wilayah tambang yakni batas Bolmong-Bolsel masih sengketa di daerah tambang antar dua daerah yang kini dikelola PT JRBM. Lalu, batas Bitung-Minut berada di tambang antar dua daerah dikelola PT MSM/TTN.
Sebelumnya juga Pemprov pun mengadakan Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru hadir di Kantor Gubernur Sulut. Adapun, persoalan batas tidak hanya soal wilayah saja, melainkan menyangkut dana bagi hasil tambang.
Perusahaan tambang akan menyetor royalti ke pusat, dana itu kemudian akan dibagi ke daerah yang memiliki wilayah tambang seperti Minut, Bitung, Bolmong dan Bolsel, sehingga berpotensi menerima dana bagi hasil mencapai miliaran rupiah.
Persoalannya jika masih dalam persoalan sengketa batas, maka daerah belum akan menikmati dana tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Olly menyinggung tapal batas ini karena Pemprov juga sudah mengajukan revisi Undang-Undang Provinsi Sulut ke pemerintah pusat yang tengah dibahas DPR RI.
“Kita tuntaskan batas wilayah yang belum selesai, besok Minut-Bitung. dalam waktu dekat Manado – Minahasa, Bolsel-Bolmong, Minsel-Mitra kita tuntaskan,” kata Gubernur Olly.
Dijelaskan, Pemprov Sulut sudah mengusulkan ke pusat dan dibahas DPR RI terkait UU Provinsi Sulut. UU Provinsi Sulut disahkan sejak tahun 1964, sehingga perlu ada koreksi dengan kondisi saat ini.
“Dulu 5 kabupaten/ kota, sekarang sudah ada 15 kabupaten/ kota , kemudian terpisah wilayah Gorontalo yang sudah jadi provinsi. UU Sulut harus lakukan perubahan,” kata Gubernur Olly.
Revisi UU ini, tambah Gubernur Olly untuk pemerintah berikutnya maupun bagi anak cucu di masa depan
Pasalnya, UU Sulut ini akan membawa banyak manfaat. Jadi kalau hanya batas tergeser sedikit tak usah jadi permasalahan berlarut-larut.
Gubernur Olly juga menyentil masalah batas Minahasa-Tomohon. “Minahasa – Tomohon tidak ada lagi pindah patok, tuntaskan semua agar bisa berjalan baik,” tutup Gubernur Olly. (*/JM)
