Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Provinsi Sulut.
Surat edaran terbaru dengan Nomor: 440/22.2158/Sekr-Dinkes ditandatangani Gubernur Olly 11 Maret 2022. Berikut isi surat tersebut:

Mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen.
2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3.
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*J.Mo)







