Morut-Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H Rusdy Mastura, memutuskan melepas lahan yang dikuasai oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), seluas 941 Ha.
Lahan seluas 941 Ha, yang dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit Astra Grup yang dilepas tersebut, terletak di dua Desa yakni Bungintimbe dan Bunta diKecamatan Petasia Timur.
Pelepasan atau pengembalian lahan tersebut, dilakukan setelah melalui rapat mediasi Gubernur Sulteng, diwakili Kepala Biro Hukum, Adiman dan Tenaga Ahli Gubernur, Ridha Saleh, di Ruang Teleconference Kantor Gubernur Sulteng, di Palu, belum lama ini.
Hadir saat itu, perwakilan Pemda Morut, Pemdes Bungintimbe dan Bunta, perwakilan ATR/BPN Provinsi Sulteng, serta pihak perusahaan.
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
Ridha Saleh mengatakan, mediasi kesekian kalinya ini, membahas tentang konflik lahan, khususnya yang berada di Bungintimbe dan Bunta.
Dimana sebelumnya, masing-masing lahan tersebut, telah dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan rekomendasi Gubernur sebelumnya. Masing-masing tim verifikasi dan validasi dari Kades, telah mengirimkan hasilnya kepada Gubernur Sulteng, melalui surat pengantar dari Bupati Morut.
“Dalam mediasi tersebut, disepakati untuk mengembalikan lahan di dua desa tersebut, masing-masing di Bungintimbe seluas 659 Ha, sementara di Bunta seluas 282,74 Ha, ” kata Edang, sapaan akrab Ridha Saleh.
Untuk mempercepat penyerahan lokasi tersebut, kata dia Pemprov Sulteng, Pemda Morut, Pemdes, dan ATR/BPN Sulteng, bersama dengan aparat penegakan hukum, segera membentuk tim reverifikasi dan revalidasi, untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan tersebut.
Disamping itu, PT ANA juga diminta untuk segera mengurus sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU) di atas lahan yang sudah clear and clean (CnC). Pemda Morut sendiri akan membantu percepatannya.
Dalam kesepakatan itu juga, ditekankan bagi masyarakat yang tidak memiliki hak di himbau untuk tidak mengambil hasil buah sawit di lokasi tersebut, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kesepakatan ini akan dikeluarkan ke para pihak terkait, melalui rekomendasi Gubernur yang akan segera dilaksanakan di lapangan,” tandasnya. (*)








