Gorontalo-Provinsi Gorontalo masuk dalam empat besar tingkat partisipasi pemilih tertinggi se Indonesia pada Pilkada serentak, yang digelar pada 27 November 2024 lalu.
Hal ini ini di katakan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, pada rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Pilkada 2024, di Gedung GPCC Kota Gorontalo, Kamis (09/01/2025) malam.
Menurutnya, angka partisipasi ini menjadi indikator tingginya antusiasme masyarakat Gorontalo berpartisipasi dalam proses demokrasi, khususnya dalam pemilu.
“Artinya bahwa partisipasi pemilih di Provinsi Gorontalo ini cukup luar biasa. Animo masyarakat datang ke TPS memilih pemimpin luar biasa. Makanya, kami berterima kasih kepada seluruh rakyat pemilih yang sudah menggunakan haknya,” ungkap Rahmola.
- Regulasi Pembatasan Gawai Untuk Siswa, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm Berikan Apresiasi Kepada Gubernur Yulius Selvanus
- Evaluasi Kinerja Triwulan 1, Komisi IV DPRD Sulut Hearing Dengan Dinas Pendidikan Daerah
- Hadirkan Listrik Tanpa Kedip, PLN Sukses Kawal Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Pulau Miangas Sulawesi Utara
Rahmola juga mengonfirmasi bahwa tidak ada keberatan yang diajukan terhadap penetapan suara hasil Pilkada 2024. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pasangan calon diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam waktu 3 hari setelah penetapan suara oleh KPU. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 8 Januari, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan untuk Pilkada Provinsi Gorontalo.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Rudy Salahuddin mengungkapkan pencapaian tersebut menandakan suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi di Gorontalo. Ia pun memberikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan seluruh jajaran yang telah melaksanakan pilkada dengan baik sehingga berjalan aman, sukses, dan lancar.
“Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen terkait dengan penyelenggara pilkada. Tak lupa juga saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama penyelenggaraan tahapan pilkada terdapat hal-hal yang kurang maksimal,” ungkap Rudy.
Setelah penetapan calon terpilih, KPU Provinsi Gorontali akan menyerahkan surat keputusan berita acara ke DPRD. Keputusan ini kemudian akan diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri dan menunggu surat keputusan presiden. (*)






