Sitaro-Menindak lanjuti Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) No.6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes No. 11 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, yang dimana dana desa digunakan untuk membantu masyarakat miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Dalam menetapkan masyarakat penerima BLT-DD, Pemerintah Kampung Lamanggo Kecamatan Biaro Kabupaten Sitaro, menggelar musyawarah Desa (Mudes) penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), bertempat di kantor Kampung Lamanggo, Selasa (20/02/2024).
Musyawarah Desa ini di pimpin Kapitalau kampung Lamanggo Edwin Tatemba, dan di hadiri, BPD,aparat Desa, perwakilan masyarakat serta pendamping.
Musyawarah desa ini merupakan finalisasi penentuan penerima BLT yang bersumber dari dana desa.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Dalam arahannya,Kapitalau Edwin Tatemba meminta bagi masyarakat penerima BLT kiranya dapat memanfaatkan bantuan yang diterima dengan baik dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“BLT diperuntukan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Sembako Non Tunai, serta Bantuan Sosial Tunai, sesuai dengan 14 kriteria penerimaan BLT dana desa”. Jelas Tatemba.
Untuk itu Tatemba berharap agar masyarakat dapat memahaminya dan paham tentang kriteria penerima BLT ini.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan daftar penerima BLT sebanyak 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan diakhiri dengan penetapan penerima BLT tahun 2024 Kampung Lamanggo. (heri)








