Manado – Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAMĀ Rudy Pakpahan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Aswan Idrak melakukan koordinasi terkait perlindungan indikasi geografis ke pemerintah kabupaten Minahasa yang disambut oleh Sekda Minahasa, Frits Muntu. Senin (04/04/2022)
Kabupaten Minahasa sendiri memiliki sumber daya alam yang khas, yaitu ikan nike dan kopi arabika. Kadiv Yankumham menyampaikan agar pemerintah kabupaten Minahasa dapat segera melengkapi syarat administratif dari permohonan indikasi geografis yang sudah diajukan.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Sekda Minahasa. Dia mengarahkan kabag hukum agar berkoordinasi dengan dinas perikanan dan dinas pertanian terkait. (*Mal)
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait








