Minsel – Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk perencanaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2022 lebih optimal lagi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Bimbingan Tekhnis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH bersama Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt Petra Yani Rembang dan turut di hadiri Kepala Bagian Pengelolaan PBJ pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Provinsi Sulut Felleps Wuisan, ST.bertempat di hotel Sutan Raja Amurang, Kamis (13/01/2022).
Bimbingan teknis perencanaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan melalui Bagian Pengadaan barang dan jasa berlangsung 2 hari dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Minsel berupa penghargaan kepada Perangkat Daerah yang telah melakukan pengisian dan pengumuman SIRUP dengan presentase penyelesaian 100% (Camat Motoling Denny l. Mumu, SE., Camat Sinonsayang Manuel Montes Salem, S.Pd., Camat Tenga Petrus Ulaan, ST), Penghargaan Kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang atau jasa secara elektronik (peringkat 1 dengan presentase penyelenggaraan 95,87% kepada Dinas Perhubungan Verra y. Lasut, Ap. M.Si.
Dalam sambutannya Bupati Franky Wongkar, menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian terkait Perencanaan pengadaan di tahun anggaran 2021, karena di nilai kurang optimal, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya pengisian SIRUP yang hanya mencapai 79,93%, penyelenggaraan pengadaan secara elektronik yang hanya mencapai 42,10%, serta Adanya pekerjaan yang tidak selesai sesuai waktu Pelaksanaan kontrak. Hal ini tentunya menjadi bahan Evaluasi bagi kita untuk kiranya dapat melakukan Perubahan di tahun anggaran 2022 ini.
“Kiranya bapak serta ibu sebagai aparatur Pemerintah yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa di setiap perangkat daerah agar dapat mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kapasitas untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam tahapan pengadaan barang dan Jasa, sehingga baik dalam pengisian sirup maupun target penyelesaian pekerjaan dapat mencapai 100 persen,” Ucap Bupati.
Dikatakan Bupati, terkait Instruksi Bupati Minahasa Selatan Nomor 1/11/bms-b.Pjb Tahun 2022 Tentang Pengumuman rencana umum pengadaan tahun 2022 di kabupaten Minahasa Selatan, hendaknya menjadi Perhatian seluruh kepala perangkat daerah untuk d ilaksanakan, sehingga setiap tahapan pengadaan Barang dan jasa dapat memenuhi prinsip efektif, Efisien, transparan, cermat dan akuntabel.
“Kami akan memberikan award bagi kepala Perangkat daerah yang melaksanakannya dan tentunya Punishment Bagi yang mengabaikan Instruksi ini.” Ujar Bupati.
Pada kegiatan ini, Bupati Franky Wongkar menyambut baik pelaksanaan bimtek ini sebagai upaya Edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur pemerintah daerah dalam implementasi terkait Peraturan perundangan terutama dalam Perencanaan pengadaan barang dan jasa termasuk Penggunaan aplikasi pendukungny.
“Dan kami mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Bapak Felleps Wuisan,St, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Utara, yang sudah berkenan hadir memberikan materi Serta berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi Segenap perangkat daerah dan operator dalam Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di kabupaten Minahasa Selatan,” Kata Bupati seraya berharap kiranya sinergitas dan kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin demi Optimalitas pembangunan daerah melalui Perencanaan pengadaan barang dan jasa yang Semakin baik dan berkualitas.
“Oleh karena itu, saya minta seluruh peserta dapat mengikuti semua materi dalam bimtek Ini, serta dapat menyelesaikan proses pengisian sirup hingga tuntas sebelum batas waktu yang ditetapkan dan sesuai dengan aturanya,” Tutup Bupati.
Turut hadir Sekretaris Daerah Minsel Denny P. Kaawoan, SE., M.Si, para Asisten serta para Kepala SKPD dan seluruh peserta bimtek (PA/KPA,PPK dan operator Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). (QQ)