Ternate, Malut – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid mendesak pihak Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) untuk menahan Abang Ko, terduga pelaku pemukulan terhadap wartawan, Said Marsaoly.
Menurut Junaedi, tindakan pemukulan terhadap wartawan merupakan pembungkaman kemerdekaan pers di Maluku Utara. Oleh sebab itu, dia meminta kepada Kapolres Tikep untuk segera menahan dan memproses pelaku.
“Karena ini menyangkut dengan marwah dan harga diri seorang wartawan,” ujar Junaidi, Selasa (15/6/2021).
Sebagai bentuk integritas antara Polri dan Wartawan dalam bekerjasama dilapangan, hal ini harus didukung penuh oleh pihak Polri lebih khusus lagi Polres Tikep, dalam hal ini Kapolres harus segera bertindak dan menahan pelaku pemukulan wartawan Abang KO.
- Peringati HUT Provinsi Sulut ke-62, Pemerintah dan Masyarakat Bolmong Gelar Penanaman 500 Bibit Mangrove
- Putra Moiki Korowou 1 Raih Juara di Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke – 81 Tingkat Kecamatan Lembo, Tumbangkan Kompas Korempeli Lewat Drama Adu Pinalty 5 – 3
- Diikuti Ratusan Atlit Karate, Honandar Buka Open Turnamen Kajati Cup Ke 5
Kata Junaedi, kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers dan membungkam hak demokrasi publik. Untuk itu FPII Malut menghimbau penegakan hukum Polres Tikep harus berjalan secara baik dan benar.
“Apa lagi ini soal tindakan pemukulan terhadap wartawan Said Marsaoly, sebab kekerasan tidak dibenarkan, mestinya pihak ataupun keluarga mengklarifikasi jika merasa dirugikan,” tegasnya.
Sebagai Organisasi Pers,dan garda terdepan pembela insan Pers FPII mengutuk keras aksi pemukulan yang menimpa Said Marsaoly wartawan BIN Pers. Junaidi yakin bahwa, pemberitaan soal penyulundupan minuman keras (miras) dengan tersangka oknum anggota DPRD Tikep, yang juga diduga menjadi pemicu aksi pemukulan itu sudah sesuai kaidah jurnalistik.
“Saya meyakini bahwa Said (wartawan) telah menjalankan kaidah jurnalistik yang benar,” tutupnya. (Johnny)
Sumber : FPII Malut







