Ferdy Sambo Diduga Dalang Mandeknya Kasus Mafia Tanah di Malalayang

oleh -5497 Dilihat
Ferdy Sambo                                John Hamenda

Manado-Pengusaha asal Manado John Hamenda menunjukkan sejumlah barang bukti berupa dokumen adanya praktik mafia tanah.

Barang bukti tersebut diperlihatkan saat Hamenda memberikan keterangan di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.

Menurut Hamenda, dirinya tak pernah berhenti mengejar hak atas tanah seluas tanah seluas 36.560 m2 dan seluas 16.091 m2, yang terletak di Malalayang I, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3788 dan SHM Nomor 3789. Bahkan pengusaha terkenal itupun menyebut dirinya telah menjadi korban mafia tanah di Manado.

Selain iitu Hamenda juga mengatakan kasus ini di duga telah mendapat intervensi oleh Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam hingga kasusnya mandek selama empat tahun di Bareskrim Polri.

Ia menuturkan telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berharap laporannya diusut tuntas.

“Saya percaya dengan Pak Kapolri ini yang mempunyai satu pedoman tentang presisi itu harus bisa diikuti oleh semua jajarannya. Terima kasih Kapolri sudah menindaklanjuti surat kami dan dilanjutkan ke Divisi Propam,” kata Jhon di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dia menduga ada intervensi Ferdy Sambo dalam proses hukum terkait laporannya.

“Hasil intervensi itu saya rasakan kasus saya itu enggak naik-naik sudah 6 bulan sejak digelar,” sambungnya.

John berharap surat yang dikirimkan kepada Kapolri membuat kasus tersebut segera ditangani. Dia berharap mafia tanah segera diberantas.

“Saya berharap kasus saya ini harus dibuka sejelas-jelasnya, kalau memang tidak ada unsur pidana ya sudah tutup, enggak usah diperpanjang, tidak usah menguras uang negara untuk memproses, tetapi kalau ada unsur pidana saya harap tidak ditutupi,” tuturnya,

John menduga dirinya menjadi korban mafia tanah saat hendak membangun mal di Manado. John mengatakan dirinya telah mendapatkan sejumlah investor untuk pembangunan itu.

Namun, pada 2003, John terjerat kasus korupsi atau pembobolan salah satu bank BUMN. John mengaku dirinya menitipkan sertifikat tanah 5 hektare miliknya kepada lima perwakilan investor sebagai jaminan.

“Menjamin pengembalian kepada para investor dengan menjaminkan dan menitipkan surat hak milik nomor 3788 dan 3789 kepada para investor, yang mana selain sebagai jaminan, penetapan juga menghindari apabila sesuatu terjadi yang tidak diinginkan,” katanya.

Namun, John menuturkan, sertifikat itu dialihkan tanpa sepengetahuannya pada 2013. John mengaku mengetahui hal itu setelah dirinya bebas bersyarat.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan seluruh akta tersebut. Saya baru tahu 2016,” kata John.

John melaporkan kasus itu ke Polresta Manado dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan P/223/I/2016/SULUT/RestaManado tertanggal 29 Januari 2016.

John mengatakan kasus tersebut dialihkan ke Polda Sulawesi Utara. Namun, kasus itu hanya berujung mediasi dan tidak ditindaklanjuti.

John kemudian melaporkan kasus itu kepada Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0386/IV/2019/BARESKRIM.

“Ini saya melihat mafia tanah itu bermain erat dengan institusi hukum antara lain pejabat, BPN, penyidik, kecamatan saya tidak tau apa yang mendasari itu sehingga masyarakat banyak jadi korban. Makanya presiden antusias memerintahkan jajaran polisi untuk mengusut semua mafia tanah,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum John Hamenda, Senin (20/05) lalu pernah menggelar jumpa pers terkait langkah praperadilan (praper) yang ditempuh atas proses pidana Hamenda.

Menurut Advokat Napal Januar Sembiring, perkara pidana yang menjerat kliennya terkesan sangat dipaksakan, sebab tidak menyentuh akar di balik terjadinya transaksi jual beli tanah.

“Inti alasan kami mengajukan praper, ini persoalan perdata dan bukan pidana,” tegas Sembiring kepada awak media, didampingi Advkoat Frangky Mantiri.

Selanjutnya, Sembiring membeberkan kronologis persoalan berawal ketika kliennya hendak mengembangkan bisnis mall Manado Square di atas tanah seluas 36.560 m2 dan seluas 16.091 m2, yang terletak di Malalayang I, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3788 dan SHM Nomor 3789.

Peristiwa itu terjadi 2003 lalu, dan Hamenda telah berhasil mengumpulkan 200 investor untuk menjalankan bisnis tersebut. Sayangnya, bisnis belum berjalan lancar, tapi Hamenda telah terjerat hukum dalam kasus BNI.

Akibatnya, bisnis mall Manado Square menjadi macet. Dan ratusan investor yang telah membayar uang muka dengan total Rp50 miliar lebih, lantas meminta kembali uang mereka.

Dijelaskan Sembiring, dengan itikad baik kliennya lalu mengumpulkan para investor di Jakarta, dan menjanjikan siap bertanggung jawab. Di pertemuan itu, Hamenda juga ikut menjaminkan dua SHM miliknya. Dengan ketentuan untuk dijual, dan uang hasil penjualan rencana akan diberikan kepada para investor, sisa diserahkan kepada Hamenda.

Karena ada begitu banyak investor, sehingga ditunjuklah lima perwakilan investor yakni Arianto Mulja, Subagio Kasim, Ratna PN Badarudin, Siman Slamet, dan Denny Wibisono Saputro.

Saat itu, ikut dibuat pula kesepakatan di atas notaris terkait prosedur kuasa penjualan tanah. Namun, saat Hamenda mendekam dalam penjara atas kasus BNI. Seluruh asetnya termasuk dua SHM ikut disita penyidik.

Dan ketika putusan inkrah, Majelis Hakim memutuskan agar dua SHM tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Celah itu lantas dimanfaatkan kelima investor dengan membuat surat ke Kejaksaan Agung RI agar 2 SMH dikembalikan kepada investor.

Menariknya, saat 2 SHM berhasil dikuasai kelima investor. Terjadilah proses transaksi, dimana tanah tersebut malah dibeli salah satu dari kelima investor atas nama Denny Wibisono Saputro, tanpa sepengetahuan Hamenda.

Sedangkan berdasarkan akta notaris kuasa penjualan, tanah tersebut tidak boleh oleh salah satu dari kelima investor. Hebatnya lagi, kemudian terjadi transaksi lagi, dimana Wibisono menjual lagi tanah tersebut kepada bos Jumbo Manado, Ridwan Sugianto. Kemudian terjadi peralihan balik nama.

Begitu mengetahui hal tersebut, pihak Hamenda ikut menempuh gugatan di PTUN, yang kini masih dalam tahap banding.

Sementara itu, bos Jumbo yang tak ingin aksi monopolinya gagal, lantas memproses pidana Hamenda dengan membuat laporan ke Polresta Manado tahun lalu. Dimana, berdasarkan laporan bernomor 651/III/2018/SULUT/RESTA-MND tanggal 15 Maret 2018, Hamenda telah dituding melanggar Pasal 372 dan 385 KUHPidana.

Laporan itu, tak didalami lebih lanjut oleh penyidik Polresta Manado. Sehingga, mereka ikut menjadikan Hamenda sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keberatan atas jeratan hukum yang diduga tidak sesuai prosedural, tim Kuasa Hukum Hamenda akhirnya sempat mengajukan permohonan praper ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. (*/T3)

No More Posts Available.

No more pages to load.