oleh

FAKSI : Jangan Ada Kafe/Warkop yang Disegel di Aceh Timur

-Daerah-70 Dilihat

Aceh – Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial ( FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto berharap para pemilik kafe, warkop dan tempat usaha sejenis lainnya serta para pengunjung, agar dapat meningkatkan kesadaran menjaga kesehatan lingkungan dan protokol kesehatan demi menghindari penyegelan tempat usaha pelanggar prokes seperti di daerah lain beberapa waktu terakhir.

Dia juga berharap aparat berwenang untuk tetap selalu mengedepankan langkah persuasif dan lebih dulu memberi peringatan lisan dan tertulis sebelum melakukan tindakan tegas kepada pemilik usaha yang didapati melanggar aturan atau membandel.

” Kita harap pemilik usaha dan pengunjung punya kesadaran diri dalam keadaan seperti ini, jangan tunggu dihukum atau disegel dulu baru menjerit, kita juga berharap pihak berwajib tetap persuasif menghadapi masyarakat,” kata Ronny, Rabu (02/06/2021).

Dia mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat ketika melakukan penindakan, namun dengan tidak mengurangi nilai dari tujuan menjaga kesehatan serta demi menjaga keselamatan masyarakat yang lebih luas lagi.

” Kita paham maksud pemerintah, namun diharapkan penegakan hukum terkait ini juga memandang kondisi perekonomian masyarakat yang selama ini pasang surut, kita kan enggak ngerti itu bagaimana kondisi usaha mereka, entah rugi entah laba, dan bagaimana susahnya mereka membangun usaha serta menghadapi dinamika perekonomian saat ini, jadi aparat kita harapkan selalu memberikan peringatan bahkan peringatan keras lebih dulu sebelum adanya penyegelan atau tindakan keras lainnya,” ujar aktivis yang dikenal fokus pada isu -isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan Hak Asasi Manusia itu.

Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu mendukung penegakan hukum jika ditemukan adanya tempat usaha yang menyimpang, misalnya melanggar syariat atau kepantasan.

” Ya kalau ada yang melanggar syariat islam, enggak apa – apa sikat aja, juga penyimpangan atau praktek – praktek anti sosial lainnya serta hal yang dinilai dapat merusak generasi bangsa,” tandas putera Idi Rayeuk berdarah Aceh Minang itu.

Dia juga berharap pengetatan jam buka tempat usaha bisa sedikit dilonggarkan lagi dari aturan sebelumnya. Namun hal itu juga harus diiringi pengetatan prokes, seperti memakai masker, cuci tangan dan lainnya.

” Kan itu sudah ada edaran kafe boleh buka sampai jam 10 malam, ya kalau bisa diubah sampai jam 12 saja, dengan catatan, pemilik lebih disiplin lagi menerapkan prokes ke pengunjung, seperti pakai masker, cuci tangan dan lainnya, soalnya kami perhatiin pengunjung malah baru datang jam 10 an biasanya kalau malam. Maklum selain tempat bersosialisasi, kafe dan sejenisnya juga kan sebagai ganti tempat hiburan bagi masyarakat yang selama ini kurang akses ke hiburan lainnya di tempat lain seperti Medan yang kebanyakan di akses pejabat dan orang – orang berduit,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.(Johnny)