Sulut-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah isu ekspansi tambang yang beredar di media sosial, termasuk di Pemerintah menegaskan tidak ada penerbitan izin tambang baru pada masa kepemimpinan Gubernur saat ini.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Drs Fransiscus Maindoka, mengatakan aktivitas pertambangan yang berjalan saat ini merupakan kelanjutan dari izin lama seperti Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Tidak ada ekspansi tambang baru. Semua izin merupakan kebijakan lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak berlakunya , kewenangan perizinan tambang mineral logam sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
- Gandeng Perwakilan Istri Pegawai Danantara, YBM dan PIKK PLN UP3 Tolitoli Gelar Aksi Sosial Peduli Pendidikan Anak
- PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
- Purwakarta Bergema : Festival Budaya Meriahkan Hari Jadi ke-195 Kota dan ke-58 Kabupaten
Terkait perkembangan sektor pertambangan, Maindoka menyebut hal tersebut berupa pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bukan ekspansi industri.
Selain itu, ESDM memastikan setiap izin tambang mensyaratkan kejelasan status lahan melalui sistem dan tidak dapat diterbitkan jika terjadi sengketa.
Pemerintah juga menegaskan status di wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata berdasarkan RTRW terbaru.
Sementara itu, untuk aktivitas pertambangan tanpa izin di , pemerintah mengusulkan penetapan wilayah tersebut sebagai WPR guna menata aktivitas masyarakat secara legal.
ESDM Sulut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan mengacu pada sumber resmi pemerintah. ***






