Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyampaikan rencana penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, belum lama ini.
Penetapan LSD ini menjadi bagian dari kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pada tahap ini, pemerintah menargetkan penetapan delineasi atau peta LSD di 12 provinsi yang mencakup wilayah-wilayah lumbung padi nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap lahan sawah strategis dapat semakin diperkuat sehingga mendukung upaya mewujudkan swasembada pangan dan menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.(Hms ATR/BPN/NAL)
- Terkait Dugaan Black Campaign, Yusril Ajukan Gugatan PAW Pilkades Bimor Jaya Ke Panpel Kabupate
- Busyro Sebut Prinsip Keberimbangan, Akurasi, Dan Kepatuhan Kode Etik Jurnalistik, Fondasi Utama Bangun Kepercayaan Publik Terhadap Media
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026








