Minut-Sengketa warisan di Minahasa Utara memanas. Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka atas sebidang tanah warisan keluarga.
Mereka menggugat Tammy Luntungan saudara kandung mereka sendiri serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan, yang diduga terlibat dalam perjanjian gadai tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Airmadidi ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan pada Selasa (25/3/2025).
Melalui kuasa hukum mereka, Lesly Mambu SH, Thelmy dan Joice menegaskan bahwa tanah dan rumah di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, adalah hak waris yang seharusnya dimiliki bersama. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, Tammy diduga menggadaikan aset keluarga tersebut ke bank.
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
“Kami menilai ini sebagai perbuatan melawan hukum karena perjanjian gadai dilakukan tanpa persetujuan semua ahli waris,” ujar Lesly Mambu.
Selain menuntut keadilan atas kepemilikan tanah, penggugat juga menuntut ganti rugi hingga Rp500 juta akibat kerugian materiil dan immateriil.
Kasus ini pun semakin rumit lantaran pihak bank diduga menerima jaminan tanpa memastikan legalitas kepemilikan penuh dari pihak yang menggadaikan. Kini, para pihak harus berhadapan di pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak atas warisan keluarga ini. (T3)






