Tersangka saat di dalam tahanan (Inzert)
Sitaro – Kepolisian Resort Kepulauan Sitaro melalui tim resmob unit Tipidter melakukan upaya penahanan kepada tersangka NT alias Nevig yang bertugas sebagai Sekertaris KPUD sitaro.
Penahanan bagi tersangka di dasarkan atas surat penahanan no SP .han/ 22/IX / 2022/ RESKRIM dalam dugaan kasus tindak pidana Penipuan yang melanggar pasal 378 kitab udang -undang hukum pidana (KUHP).
Tersangka di laporkan Nova Mumu melalui surat laporan LP /B /15/III/ 2022/ SKPT / Polres keplauan Sitaro / Polda Sulut.
Dari informasi yang di rangkum oleh media ini,tersangka di amankan dan di tahan di rutan Polsek Siau Barat, proses penahanannya di lakukan pada Jumat (02/09/2022) jam 14,30.
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Lapangan God Bless Tondano
- Masyarakat Diimbau Waspada, Gubernur Yulius Serukan 5 Langkah Penting Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- Wali Kota Weny Gaib Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Pemuda Negarawan untuk Majukan Umat dan Bangsa
Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi SE, yang di hubungi melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Dedi Polla SH MH , membenarkan upaya penahanan tersebut bagi tersangka NT alias Nevig.
“Iya benar yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan kasusnya sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri ( P21),” Ujar Polla lewat via selelur diketahui berada di Manado untuk tugas luar. (Heri)








