Kasatreskrim Polres Morowali Utara Iptu La Sida SH.MH
Morut – Dua oknum wartawan media online di Kabupaten Morowali Utara (Sulteng) masing-masing inisial Y dan CP berstatus terlapor.
Keduanya dilaporkan oleh personil Polres Morowali Utara Bripka SN dengan dalih pencemaran nama baik pribadi, institusi dan satuan unitnya.
Pelaporan yang dilayangkan Bripka SN berawal dari pemberitaan yang ditulis oknum wartawati berinisial Y di salah satu media online.
Dalam isi berita tersebut, Y selaku oknum wartawan menulis berita dengan dengan kalimat penuh ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bripka SN yang saat itu sedang bertugas.
- Kunker di Polsek Petasia, Kapolda Nasri Serahkan Bansos Ke Sejumlah Masyarakat Kurang Mampu
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatgas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
Kasatreskrim Polres Morowali Utara Iptu La Sida SH.MH, Rabu (25/08/2021) membenarkan jika Bripka SN telah melakukan pelaporan dan sudah dimintai keterangannya diruang penyidik terkait kasus ini.
Iptu La Sida menjelaskan, terkait kasus ini akan dilakukan penyelidikan secara maraton dan memanggil terlapor.
Tak hanya itu, pihak perusahaan PT. ANA yang juga merasa dirugikan serta dicemarkan nama baiknya akan melakukan pelaporan.
Saat ditemui, Bripka SN mengaku melapor yang bersangkutan karena telah mencemari institusi.
“Bahwa kami melakukan pelaporan dikarenakan yang bersangkutan telah menyerang nama baik pribadi, institusi dan satuan unitnya,” tutupnya. (*/Johnny)







