Ilustrasi
MORUT– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengatakan, Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (Morut), telah memberikan rekomendasi kepada KPU setempat terkait hasil penanganan pelanggaran administrasi pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serentak 9 Desember 2020.
Kedua Kepala Daerah tersebut yakni Bupati Banggai Herwin Yatim dan Bupati Morut, Moh. Asrar Abd Samad.
Keduanya direkomendasi Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan, Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
“Para Kepala Daerah dalam Pilkada 2020 tidak boleh melakukan rotasi, promosi atau demosi, terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), atau ada keadaan kekosongan jabatan,”kata Ruslan Husen, Rabu 12 Agustus 2020.
Dia mengatakan, rekomendasi Bawaslu sebelum penetapan pasangan calon agar petahana yang melakukan pelanggaran penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, ketika mendaftar di KPU untuk statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Sysrat (TMS) sebagai pasangan calon Kepala Daerah.
Ketentuan tersebut kata Ruslan Husen, merujuk pasal 89 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 1 Tahun 2020, bahwa bakal calon selaku petahana dilarang mekakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Ketika petahana melanggar, sejatinya dinyatakan, tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon melalui penetapan KPU,”jelasnya.
Menurutnya, sudah menjadi tugas KPU memvalidasi bakal pasangan calon, khususnya petahana untuk menindak lanjuti setiap rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan tertulis dari masyarakat.
“Ruang untuk validasi sebelum pengumuman daftar pasangan calon, dengan menggunakan rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan dari masyarakat,”ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, selain rekomendasi kepada KPU, melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana disebabkan di atas, Bawaslu setempat juga melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran hukum lainnya dengan memberikan rekomendasi ke Gubernur Sulawesi Tengah, telah melanjuti dengan memerintahkan pejabat yang bersangkutan agar pejabat yang telah dilantik untuk dikembalikan di posisi semula.
Kemudian, penanganan pelanggaran pidana Pilkada 2020,yang dibahas bersama Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten.
Akibat penggantian pejabat, guna mengurai keterpenuhan unsur pidana sebagaimana dalam pasal 190 UU pilkada.
Namun, hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Banggai, dan hasil pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu Morowali Utara, pelanggaran pidana pemilihan urung ditindak lanjuti ke tahap berikutnya karena adanya perbedaan hukum pidana pemilihan tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut kata Ruslan Husen, pergantian pejabat yang ditangani, dimana masing-masing pelanggaran berdiri sendiri dan tidak terpengaruh dengan aspek lain.
“Walaupun Pelanggan pidana terhenti di meja Sentra Gakkumdu, tidak mempengaruhi rekomendasi pelanggaran administrasi hukum ke Gubernur,”tutupnya. (Wahyudi/Johnny).
![]()














