Manado-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rspat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Jalan Raya Manado-Bitung, Kairagi, Manado, Senin (19/10/2026).
Vionita Kuerah selaku Ketua Bapemperda DPRD Sulut membacakan penjelasan tersebut.
“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026”, ujar Kuerah.
Ditambahkannya, draft regulasi yang terdiri dari 9 bab dan 100 pasal tersebut telah melalui sejumlah tahap krusial termasuk persetujuan usul prakarsa pada 20 Juli 2026 dan rapat harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum RI pada 1 September 2026.
“Saat ini DPRD tengah menunggu masujan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI”, ujar Kuerah.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah urusan Pemerintahan wajib yang fundamental bagi kualitas sumber daya manusia, imbuhnya.
“Ranperda ini juga bertujuan mengubah paradigma masyarakat, dimana perempuan dipandang sebagai mitra sejajar pria dalam pembangunan, dan anak sebagai subjek hukum yang hak-hak nya harus dipenuhi secara utuh, bukan sekadar objek pelengkap keluarga”, ucap Kuerah lantang dari atas podim. *






