Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-70 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat Paripurna yang bersifat terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Jajaran OPD, serta undangan lainnya.
Agenda utama rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo terhadap pembahasan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, yang disampaikan oleh juru bicara Pansus, Femi Udoki.
Dalam laporannya, Panitia Khusus menegaskan bahwa pembentukan Ranperda Pengarusutamaan Gender bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban prosedural, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan amanah konstitusi dalam menyusun hukum daerah yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pengarusutamaan Gender dipahami sebagai instrumen kebijakan pembangunan, bukan sebagai produk ideologi, dengan tetap menjunjung tinggi nilai Pancasila, agama, adat, dan budaya Gorontalo.
Pansus menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merujuk pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang CEDAW, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Seluruh landasan hukum tersebut diposisikan sebagai pijakan dalam kerangka pembangunan dan pelayanan publik, tanpa melampaui kewenangan daerah.
Panitia Khusus juga menguraikan sejumlah isu utama gender di Provinsi Gorontalo yang menjadi perhatian bersama, antara lain kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, partisipasi ekonomi dan politik, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, serta keterkaitan antara ketimpangan dan kemiskinan. Menurut Pansus, persoalan-persoalan tersebut harus dijawab melalui kebijakan yang konkret, menguatkan keluarga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga harmoni sosial.
Selama proses pembahasan, Panitia Khusus telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan OPD dan Biro Hukum, studi komparasi antar daerah, hingga penyerapan aspirasi masyarakat. Tercatat sebanyak 27 organisasi yang terdiri dari organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan akademisi turut berpartisipasi secara aktif dalam memberikan masukan terhadap Ranperda ini.
Pansus menegaskan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo, dengan tujuan menjamin keadilan dalam akses, partisipasi, dan manfaat pembangunan, tanpa menegasikan peran kodrati, nilai keluarga, serta tatanan sosial budaya yang telah mengakar.
Berdasarkan hasil pembahasan secara menyeluruh, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan penegasan bahwa Perda ini merupakan instrumen pembangunan daerah, berada dalam koridor kewenangan daerah, tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan adat Gorontalo, serta tetap berada dalam pengawasan aktif DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Pansus juga menyoroti kasus perundungan terhadap anak di SMAN 3 Gorontalo. Pansus mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk memberikan perhatian serius dan melakukan langkah konkret dalam penanganan kasus perundungan, sebagai bagian dari komitmen melindungi kelompok rentan.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan Pimpinan DPRD, sebagai tanda disetujuinya Ranperda Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur, sehingga prinsip keadilan dan kesetaraan gender dapat diimplementasikan secara nyata dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, program OPD, serta pelayanan publik di Provinsi Gorontalo. ***














