Morut -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif, diruang Komisi I DPRD Morut, Rabu (04/06/2025).
RDP ini digelar, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya menyikapi persoalan dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Dalam undangan resmi yang ditandatangani Pimpinan DPRD Morut, RDP ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Agenda tersebut digelar menyusul adanya pertanyaan yang muncul di tengah masyatakat yang mempertanyakan tentang penandatanganan SK dan TMT tahap 1 apakah akan disamakan waktunya dengan tahap 2.
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
- Gubernur Yulius : Pemimpin Adaptif Kunci Membangun Ekosistem Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara
Ketua Komisi I DPRD Morut, Ince Mochamad Arief Ibrahim, mengatakan pada prinsipnya PPPK tahap I akan menjadi prioritas untuk proses Pengusulan NIP dan SK Pegawai PPPK maupun tanggal mulai tugasnya.
“Adapun hasil dari RDP kali ini, PPPK tahap I akan menjadi prioritas untuk proses Pengusulan NIP dan SK Pegawai PPPK maupun tanggal mulai tugasnya. Sementara itu, PPPK tahap II, mengikut setelah tahap I,” kata Politisi muda Partai Hanura Morut itu.
Adapun yang kedua adalah tentang kontrak PPPK dari Pemda Morut akan sama, seperti tahun- tahun sebelumnya, yakni selama 5 tahun.
“Kontrak 5 Tahun tetap ada, 1 tahun untuk masa orientasi, ” tambahnya.
Ia menghimbau, para PPPK untuk bersabar menunggu proses pengurusan administrasi dari BKPSDM Morut.
“Kami harap teman-teman bersabar menunggu proses administrasi selesai. Karena sekalian kami menginformasikan bahwa memasuki 2025 ini, seperti yang kita ketahui bersama ada Inpres dari Presiden terkait hal efisiensi anggaran, ” kata Arief sapaan akrabnya.
Arief, menjelaskan, selain Inpres tentang efisiensi anggaran, terdapat juga perubahan jadwal penerbitan SK PPPK dari BKN. Penyesuaian ini diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Perubahan jadwal ini dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi instansi Pemerintah dalam menyelesaikan proses administrasi dan koordinasi yang diperlukan. Selain itu, penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pemerataan dan penyelesaian proses tenaga non-ASN secara bertahap.
Namun demikian anggota termuda DPRD Morowali Utara tersebut, mengungkapkan, berdasarkan data yang ada Morut, termasuk salah satu daerah yang cepat di Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam pengurusan administrasi kepegawaian.
Arief juga menekankan loyalitas para anggota PPPK sebagai abdi negara.”Sebagai pelayan publik kami tadi juga sampaikan ke teman-teman PPPK agar tetap menjaga loyalitas sebagai abdi negara, ” tegasnya. (*/NAL)






