Bitung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung, Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, bertempat di Gedung Utama Kantor DPRD Kota Bitung,Jumat (18/11/2022).
Rapat tersebut di hadiri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri. dan di pimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Matindas Kojoh dan Nabsar Badoa.
“Berdasarkan ketentuan pasal 128 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bitung yang mengatur bahwa rapat paripurna untuk menetapkan peraturan daerah memenuhi quorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota dewan. Dengan demikian maka rapat paripurna pada hari ini dinyatakan telah memenuhi quorum dan dapat dilaksanakan,” Ujar Ketua DPRD Aldo Nova Ratungalo, saat memimpin rapat.
Kemudian pimpinan rapat membacakan susunan rapat paripurna
“Susunan rapat hari ini sebagai berikut; 1. Pembukaan, 2. Laporan Panitia Khusus D, 3. Pendapat Fraksi-fraksi, 4. Keputusan, 5. Pendapat akhir walikota dan 6. Doa/penutup,” jelasnya.
Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kota Bitung dalam rangka pembahasan APBD Tahun 2023.
“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh anggota DPRD Kota Bitung, ini bukti adanya kerja kolaborasi antara aksekutif dan legislatif dalam rangka menyukseskan seluruh program pemerintah,” kata Maurirs. (Advetorial)

















