Oldy Arthur Mumu saat di amankan petugas
Manado – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Manado berhasil meringkus terpidana kasus ITE Oldy Arthur Mumu alias Arthur (46), warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di kawasan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (18/06/2022) pukul 20:15 WIB malam tadi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana melalui siara pers, Minggu (19/06/2022) menyebutkan, terpidana Arthur masuk dalam DPO terkait eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021.
“Ketika dipanggil untuk di eksekusi menjalani putusan, terpidana Arthur tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Tim Tabur bergerak cepat untuk melakukan pemantauan kepada terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dieksekusi,”ujarnya.
Ketut menyampaikan, terpidana Arthur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
“Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan penjara,”ucapnya.
Ketut juga menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran, dan dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Dihimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,”pungkasnya. (*J.Mo)






