Kepala DP3AD dr Kartika Devi Kandouw Tanos MARS
Sulut – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Provinsi Sulut melakukan MoU dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut yang berlangsung di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Kamis (09/12/2021) malam.
Penandatanganan itu dilakukan Kepala DP3AD dr Kartika Devi Kandouw Tanos MARS dengan Komisioner KPID Sulut Reidy Sumual.
Kepala DP3AD Sulut dr Devi memberi apresiasi atas penandatanganan MoU ini dengan pihak KPID Sulut.
”Harapan kami sangat besar. Pertama-tama kami mengapresiasi MoU antara KPID Sulut dengan DP3AD Sulut. Dengan demikian kami dapat berkoordinasi dengan badan penyiaran, baik media TV maupun Radio,” kata dr Devi.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Tentunya, bagi dr Devi hal ini dapat membantu kinerja DP3AD dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait program pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Diketahui penandatanganan MoU ini dilakukan dalam rangkaian penganugerahan dan pemberian Penghargaan bagi Lembaga Penyiaran di daerah yang dilakukan KPID Sulut.
Selain itu, DP3A Sulut terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Dinas soal pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten/Kota se-Sulut. (*/JM)






