MORUT– Calon Bupati Morowali Utara (Morut), Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS, menyatakan sangat setuju dan menghargai kebijakan Partai Nasdem yang mengharuskan semua Calon Kepala Daerah yang diusung Nasdem harus berkomitmen untuk merealisasikan program yang disampaikan selama kampanye. dr. Delis.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Delis menanggapi pengarahan Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem H. Ahmad Ali pada Pembukaan Rakorwil Partai Nasdem Sulteng di Hotel Santika Palu, Jumat malam (2/4/2021).
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Ali menyinggung tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu. Menurutnya, kepala Daerah yang diusung Partai Nasdem baik kader maupun nonkader diberikan tanpa mahar.
“Saya tekankan di sini, Partai Nasdem tidak meminta apa-apa, tapi kalian harus mewujudkan janji-janji yang telah kalian sampaikan kepada masyarakat selama masa kampanye lalu,” tegas Ahmad Ali.
Menanggapi hal tersebut, Delis mengatakan sangat setuju dan siap merealisasikan program yang tertuang dalam visi misi selama kampanye Pilkada Morut lalu.
“Kami sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Waketum Partai Nasdem,” ujarnya.
Menurut Delis, sebagai calon yang diusung Partai Nasdem, tentunya karena partai percaya bahwa calon yang diberi rekomendasi akan memegang amanah dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai calon yang diusung Nasdem, ia dan pasangannya akan menjaga marwah partai dan tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.
Seperti diketahui, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Morut Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS – H. Djira K. SPd, MPd, diusung sejumlah parpol termasuk Partai Nasdem. Delis sendiri tercatat sebagai kader Partai Hanura.
Berdasarkan penetapan KPU Morowali Utara pada 17 Desember 2020 lalu, pasangan Delis-Djira memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 34.016. Lawannya, pasangan Holiliana-Abudin Halilu (Handal) meraih suara 33.397 suara. Dengan demikian Paslon Delis-Djira unggul 619 suara.
Hasil Pilkada ini kemudian digugat Handal di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Morut melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato dan TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, serta satu TPS khusus untuk karyawan PT Agro Nusantara Abadi (ANA).KPU Morut telah menjadwalkan PSU dilaksanakan pada 19 April 2021 mendatang. (Johnny)