Tomohon – Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE,menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dengan melibatkan masyarakat kelurahan Kampung Jawa dan Tumatangtang, Senin (25/03/2019).
Kegiatan yang di buka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus, lebih menitik beratkan pada penjelasan tentang aturan-aturan tentang ketertiban umum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat karena ketidak tahuan.
“Betapa pentingnya masyarakat dalam menyikapi akan peraturan daerah, sehingga terlepas dari masalah-masalah yang sering terjadi, karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan tentang aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” ujar Pungus.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Tomohon Jemmy Sundah sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa sangatlah penting bagi kami untuk mensosialisasikan perda-perda yang sudah ditetapkan untuk dilaksakanan.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
“Hal ini sangatlah penting karena aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat,” ujar Sundah.
Kasat Pol PP Kota Tomohon Ieske Wongkar Spd, mengatakan secara terperinci bagaimana kita menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan Pol PP adalah bagian dari pada penegakan perda kota Tomohon.
Dalam kesempatan itu juga Wongkar merincikan secara jelas sanksi dan tindakan-tindakan yang di ambil bagi yang melanggar peraturan pemerintah daerah. (*/Oma)






