Ilustrasi
Bolsel – Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan membentuk tim pengawas untuk memantau kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Media Sosial (Medsos).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bolsel Aldy Setiawan Gobel, Selasa (04/02/2020), dalam hal menjaga netralitas para abdi negara apalagi menyebar ujaran kebencian.
“Pembentukan tim tersebut merupakan perintah dari Badan Kepegawaian Negara dan termaktub dalam surat edaran. Di daerah lain, banyak ASN yang terjerat UU ITE karena menyalahi aturan saat bermedsos,”Ujar Aldy.
Dijelaskan,Aparatur Sipil Negara sejatinya sudah menegaskan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam ujaran kebencian baik secara langsung maupun online. “Ujaran yang dilarang seperti hoaks, provokasi, serta kebencian dalam hal ideologi negara dan SARA.” Ucap Aldy.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Ditambahkan, tak hanya membuat konten kebencian, PNS juga dilarang menyebarkan konten tersebut, maupun sekadar memberikan likes atau retweet di media sosial. Hukuman disiplin ringan dan berat pun menanti pihak pelanggar.
”Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.”tutur Gobel.
Diketahui hukuman bagi ASN yang menyalahgunakan medsos sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) . “Hukumannya dari ringan hingga berat,” katanya.
Aldy menambahkan dalam perampungan, pihaknya akan mempertimbangkan batasan dalam pemantauan agar tidak melanggar hak private. (JM)








