Manado-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berbagi kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor.
Mulai tanggal 28 Maret hingga 26 Mei 2023, ada diskon pajak, pembebasan pokok dan denda sampai 100 persen.
Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengatakan, program ini merupakan Keringanan Ramadan yang mesti dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di Bumi Nyiur Melambai.
Ia menjelaskan, ada tiga poin program kebijakan tersebut yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
- Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Peran DWP Provinsi Sulut Sebagai Penyangga Kinerja ASN dan Mitra Kerja Pemerintah
Pertama, pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya).
Kedua, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100 persen. Dan ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.
“Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen, dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen,” ungkap June Silangen.
Ia berharap, pemberian keringanan pajak ini akan membantu pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Dengan membayar pajak, maka mudik akan menjadi aman di jalan. Karena surat-surat lengkap dan sah,” ujarnya.
Pada tahun 2023 ini, lanjutnya, Bapenda Sulut mendapat target mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp410 Miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp313 Miliar.
“Mari torang bayar pajak, jangan sampe ketinggalan,” tandasnya. (*)








