Bone Bolango -Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) secara resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan keringanan pajak ini berlaku untuk periode pembayaran sampai dengan 30 September 2025, dan hanya dapat diakses melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, dan QRIS.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Baca:Aksi Damai Aliansi Pinogu Merdeka Berlangsung Tertib,DPRD Bone Bolango Apresiasi Masyarakat
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Daerah,”ujar Bupati Ismet Mile, Kamis (4/9/2025).
Dirinya mengungkapkan dengan adanya keringanan ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menargetkan peningkatan penerimaan daerah yang transparan, efisien, serta mendukung implementasi transaksi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel. *








