Bitung- Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (8/6/2026) melakukan pemusnahkan barang bukti inkracht, dihalaman kantor Kejaksaan, disaksikan Walikota Hengky Honandar, SE bersama Forkopimda.
Berbagai barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman beralkohol, hingga barang-barang lain yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan berkuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum yang telah berjalan secara utuh dan tuntas.
“Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukanlah sekadar kegiatan seremonial ataupun rutinitas administratif semata. Ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Erwin.
Dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Erwin menjelaskan, kegiatan tersebut memiliki makna strategis dalam sistem peradilan pidana. Selain sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan secara tuntas dan konsisten, pemusnahan juga menjadi langkah preventif untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini juga merupakan bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat, sekaligus pesan tegas bahwa negara tidak memberikan ruang terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Perhatian khusus diberikan terhadap barang bukti narkotika yang turut dimusnahkan. Erwin menilai peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak ketahanan keluarga, serta memicu berbagai tindak kejahatan lainnya.
“Karena itu, pemusnahan narkotika yang dilakukan Kejari Bitung menjadi simbol komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bitung Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam sistem peradilan pidana terpadu, mulai dari Polres Bitung, Pengadilan Negeri Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1310/Bitung, hingga Pemerintah Kota Bitung yang selama ini bersinergi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil ditangani, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.
“Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Bitung, TNI, Polri, Pengadilan, BNN, Kejaksaan, media massa, dan seluruh lapisan masyarakat, saya optimistis Kota Bitung akan semakin maju, aman, tertib, sejahtera, serta memiliki budaya hukum yang semakin baik,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa negara hadir dalam setiap tahapan penegakan hukum, tidak hanya pada proses penyidikan dan persidangan, tetapi juga hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (hzq)






