Bitung, Redaksisulut – Terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 Kejaksaan Negeri Bitung panggil belasan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP yang ada di Kota Bitung. Selasa, (23/3/2021).
Menurut informasi, pada awalnya belasan Kepsek yang diperiksa pasang badan untuk melindungi oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun kini mulai kompak akui bahwa setiap pencairan dan BOS diwajibkan untuk menyetor ke salah satu oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nominal yang sudah ditentukan sebagai balas jasa atas jabatan.
“Awalnya kami menutupinya sesuai permintaan dari oknum pejabat yang mengarahkan jawaban saat diperiksa Kejaksaan, tetapi sekarang tidak lagi”. Kata sejumlah Kepsek.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MH yang pada saat itu didampingi Kasi Pidsus, Andreas Atmaji SH dan Kasi Intel, Suhendro G Kusuma SH mengatakan bahwa, pada awalnya para Kepsek mengaku hanya menyetor sebesar Rp.215 juta namun kini malah bertambah menjadi Rp.300 juta.
“Dari setiap pencairan dan BOS, oknum di Dinas ini meminta mana jatah saya, kemudian para Kepsek menyetor sesuai jumlah yang telah dipatok yang total keseluruhan mencapai Rp.300an juta”. Katanya.
Dari kejadian ini, kata Frenkie akibatnya Kepsek kebingungan untuk mempertanggungjawabkan dana BOS yang telah disetorkan kepada oknum pejabat ini. Lalu oknum pejabat kata dia memberikan solusi kepada para Kepsek untuk menghubungi Alvi yang tak lain adalah Koperasi dengan menggadaikan buku BOS.
“Setelah dilakukan penelusuran, kami tidak menemukan dugaan penyalahgunaan dana BOS selain penyalagunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan”. Kata Frenkie seraya menyampaikan bahwa alasannya para Kepsek mampu mengembalikan dana BOS yang sudah terlanjur disetor dengan meminjam ke Koperasi serta menggunakan dana pribadi dan besok jika tidak ada halangan, kita akan menggelar ekspose internal tim penyidik untuk memutuskan status oknum pejabat itu. (Wesly)














