Tahuna-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Sangihe bergerak cepat melakukan langkah-langkah mitigasi menyusul adanya agenda perbaikan infrastruktur jaringan kabel serat optik Palapa Ring wilayah tengah Tahuna – Melonguane oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.
Pada selasa (17/3/2026) kepala dinas Kominfo kabupaten kepulauan Sangihe Ronald Lumiu Sambangi Kantor Telkomsel Tahuna dalam rangka mengambil Langkah serta upaya untuk meminimalisir gangguan layanan internet dan komunikasi yang diprediksi akan mengalami penurunan kualitas hingga hilangnya jaringan internet selama masa perbaikan pada bulan April 2026 mendatang.
Kadis Ronald Lumiu kepada wartawan mengatakan sebagai langkah solutif dalam rangka mitigasi resiko dampak parbaikan jaringan palapa ring wilayah tengah segmen tahuna – melonguane pihak dinas Kominfo meminta agar pihak telkomsel melakukan langkah antisipasi .
” Kepada pihak telkomsel kami mengusulkan untuk menarapkan radiolink dari site to site . Dan itu sudah di iyakan, dimana sistem radiolink ini akan ditarapkan melalui jalur manado likupang, gangga, biaro, tagulandang, siau hingga ke sangihe ” ujar Lumiu
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
Dalam pertemuan itu Lumiu sangat breharap sekaligus bermohon agar pihak telkomsel dapat membantu masyarakat Sangihe dalam hal kelancaran akses internet dengan meningkatkan bandwidthnya.
“Untuk menjaga kualitas internet yang baik, di mohon agar pihak telkomsel dapat meningkatkan bandwidthnya khusus kabuapaten kepulauan Sangihe selama masa perbaikan ini,” pungkas Lumiu
Sebelumnya pada rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada 9 Maret 2026, telah dibahas terkait kondisi kabel Palapa Ring pada segmen Tahuna–Melonguane oleh BAKTI dinyatakan telah terjadi gangguan sehinggah perlu dilakukannya penanganan teknis agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar di kemudian hari. (Yoss)







