Manado-Terdakwa Dolfie Maringka (78) meminta maaf ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey atas pernyataan mafia tanah di sejumlah media sosial.
Permintaan maaf disampaikan di depan Majelis Hakim Irianto, Jantje Patiran dan Erni Gomolili dalam sidang pidana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (14/6) sore.
Sebelumnya Jaksa Judie Ariejanto mendakwa Dolfie Maringka melakukan pencemaran nama baik Gubernur Olly Dondokambey melanggar KUHP pasal 320 ayat 2.
Dolfie membantah telah menyebut Gubernur mafia tanah dalam berbagai pernyataannya di media sosial. Ia menyatakan tuduhan mafia tanah ditujukan kepada oknum bernama Cindy Sumaraow dan pengacara Tewu yang mencatut nama Gubernur Olly Dondokambey.
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Masal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
- Gubernur Yulius: BKOW Mitra Strategis Pemerintah, Perempuan Berperan Besar Wujudkan Sulawesi Utara Maju
“Saya Dolfie Maringka meminta maaf ke Pak Gubernur atas pernyataan saya di medsos. Saya juga tidak pernah menyebut Pak Gubernur mafia tanah. Saya maksudkan mafia tanah Cindy Sumaraow dan pengacara budok itu Tewu, ” katanya lantang.
Gubernur Olly Dondokambey hadir dalam sidang pidana bersama putranya Rio Dondokambey yang menjadi saksi korban. Sidang berlangsung satu jam itu sempat diskors selama 10 menit atas permintaan terdakwa dan pengacaranya Arthur, (*)








