Diduga Pengedar Narkoba, Polres Bitung Amankan Wanita Berusia 20 Tahun

oleh -80 Dilihat

Bitung-Polres Bitung, khusus Sat Res Narkoba, kembali mengamankan seorang wanita yang berusia 20 tahun berinisial MSM, warga Kecamatan Madidir, karena diduga sebagai pengedar narkoba, dengan membawa 245 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning, Selasa, (6/20/2026), sekitar pukul 19.30 WITA, di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay., SH., MH menjelaskan, langkah Kepolisian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 15.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras oleh seorang perempuan di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung kemudian melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran untuk memastikan informasi yang diterima.
Sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian mengamankan perempuan yang dimaksud di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan kemudian menerangkan bahwa masih terdapat sisa obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl di rumahnya yang berada di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan ke rumah tersebut. Di lokasi, yang bersangkutan menunjukkan tempat penyimpanan obat yang berada di dalam tumpukan pakaian kotor.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, petugas menemukan 245 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua botol plastik obat berwarna putih bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam merek OPPO A77s warna kuning yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut juga menerangkan bahwa dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut telah dilakukan sejak sekitar Januari 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, obat tersebut diduga diperoleh melalui pemesanan secara daring dan kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah pihak dengan harga bervariasi. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik dan akan dikembangkan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay., SH., MH menegaskan bahwa jajaran Polres Bitung akan terus merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras maupun narkotika yang berpotensi mengancam generasi muda.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kami mencegah dan memberantas peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Duabay.

Ditambahkannya, pemberantasan peredaran obat keras bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Orang tua, lingkungan sekolah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat secara umum diharapkan bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras atau narkotika, segera informasikan kepada Kepolisian melalui saluran yang tersedia,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi serta ketelitian dalam setiap tahapan proses hukum.

Selanjutnya, perempuan yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses lebih lanjut. Kepolisian juga melakukan uji laboratorium, gelar perkara, serta penyusunan laporan polisi sebagai bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bitung mengajak masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat keras tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Penggunaan obat secara sembarangan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.