Minsel-Kambuh lagi, mobil truck diduga milik oknum Anggota Dewan kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali beraktivitas lakukan bisnis BBM jenis solar bersubsidi dengan cara ilegal.
Mobil truck dengan Nomor Polisi DB 8888 ER dicegat saat mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi di salah satu SPBU yang berlokasi di Kecamatan Tumpaan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024) sekitar jam 10.00 pagi di ruas jalan Trans Sulawesi, bersamanya dengan itu petugas dari Polres Minahasa Selatan menggrebek tempat penampungan BBM ilegal tersebut di Villa Milik Oknum Anggota Dewan inisial RK yang terletak di Kelurahan Pondang berbatasan dengan Desa Lopana.
Pantauan wartawan media ini, barang bukti berupa 1 unit mobil truck doble ban nomor polisi terparkir di halaman belakang Polres Minsel dan barang bukti lain berupa kurang lebih 1 ton BBM jenis solar bersubsidi.
- Tindak Lanjuti Arahan Bupati Delis, Wabup Djira Pimpin Rakor MCSP KPK 2026
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop
Bersamaan dengan diamankan sejumlah barang bukti sopir truck juga ikut diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH,melalui Kasat reskrim AKP. Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK saat di konfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pendalaman terkait aktivitas mafia Solar berinisial RK. (Onal_m)








