Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (4) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (4)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '4' LIMIT 1

Diduga Lecehkan Lambang Negara, Ini Penjelasan Kabag TUP Leddy Ambat

oleh -59 Dilihat
oleh

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]
SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654) ORDER BY t.name ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,31,8) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '4' LIMIT 1

Kabag TUP  Pemkot Bitung Leddy Ambat

Bitung, Redaksisulut – Perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia sampai saat ini masih terasa dengan masih terlihatnya alat-alat peraga serta atribut bernuansa Kemerdekaan di sepanjang jalan Kota Bitung.

Tak disangka dari alat peraga baliho ucapan selamat hari kemerdekaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung memberikan perhatian sejumlah warga.

“Kenapa gambar Garudanya ditaruh di bagian bawah gambar logo Pemkot Bitung dan gambar Kepala Daerah?.” Tanya seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan setelah melihat adanya postingan di media sosial pada beberapa hari yang lalu.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Pemkot Bitung Leddy Ambat saat di Konfirmasi Senin, (19/8/2019) di ruang kerjannya mengatakan bahwa ia sangat menyesali dengan adanya kejadian ini.

“Dari kejadian ini, saya meminta maaf dan dalam baliho tersebut tidak ada unsur melecehkan, karena tidak merubah bentuk, tidak memasang lambang negara yang dicoret atau dirobek seperti tertulis dalam UU no 24 pasal 57 tentang larangan. Itu semua hanya karena bentuk kreativitas dalam memeriahkan hari Kemerdekaan dan baliho sebelum di cetak sempat diperlihatkan pada pimpinan baru kami cetak karena direspon baik. Sekali lagi dalam masalah ini tidak ada unsur untuk melecehkan lambang Negara.” Katanya.

Baliho yang di pasang lambang negara 

Seperti diketahui peraturan mengenai lambang negara diatur dalam Undang-undang no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Dalam pasal 55 penempatan lambang negara berbunyi:

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi dari pada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Sedangkan dalam pasal 57 Setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. (Wesly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '4' LIMIT 1