Direktur Eksekutif Walhi Sulut, Theo Runtuwene
Amurang – Perusahaan tepung kelapa PT Global Coconut yang berlokasi di desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, akhir-akhir ini di sorot oleh warga setempat, warga menduga perusahaan yang memproduksi tepung kelapa ini diduga telah melakukan pelanggaran dalam hal pembuangan limbah beracun ke sungai Tongop yang berpotensi membahayakan warga bahkan hewan ternak milik masyarakat sekitar perusahaan tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Theo Runtuwene mengatakan kejadian yang sudah berulang kali dilakukan oleh PT Global Coconut dalam hal ini pembuangan limbah tidak sesuai aturan sudah merupakan tindakan Pidana Murni karena ada sejumlah pasal dalam undang-undang lingkungan hidup di langgar.
Theo Runtuwene juga mempertanyakan kinerja instansi terkait yang terkesan tidak mampu mengatasi perusahaan yang “kumabal” tidak taat aturan.
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Lapangan God Bless Tondano
- Masyarakat Diimbau Waspada, Gubernur Yulius Serukan 5 Langkah Penting Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- Wali Kota Weny Gaib Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Pemuda Negarawan untuk Majukan Umat dan Bangsa
“Sebagai Direktur Eksekutif Walhi Sulut, saya merasa sangat prihatin, apakah nanti sudah ada korban jiwa baru ada penyelesaian masalah limbah,” Tegas Theo, seraya meminta agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas dalam hal penegakan hukum.
“Kalau hal tersebut tidak cepat ditanggapi instansi terkait, dalam waktu dekat ini Walhi Sulut akan turun lapangan untuk melakukan peninjauan langsung sambil melihat kondisi lingkungan dan masyarakat terdampak limbah tersebut,” Ujar Theo, kepada media ini,Rabu (06/11/2019).
Dikatakan Theo,dan apabila ada temuan-temuan yang ternyata sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, maka kami akan mengajak masyarakat untuk bersama sama mengawal dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Sebagai lembaga yang peduli akan lingkungan, kami sangat kritis apabila ada perusahaan yang dengan sengaja merusak lingkungan yang ada, WALHI tidak anti investor. Silahkan saja investor dari mana datang mengolah hasil pertanian yang ada karena itu jelas menambah PAD di kabupaten Minsel, tapi harus tahu dan mentaati aturan yang berlaku,” Tutup Theo.
Sebelumnya,diketahui pihak PT Global Coconut, sudah pernah melakukan sosialisasi sekaligus klarifikasi soal dugaan limbah di sungai Tongop yang dihadiri tokoh masyarakat lingkar perusahaan PT Global Coconut, dengan menghadirkan pembicara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minsel Roi Sumangkut ST MSi, dan pihak terkait. (Kiki Liando)






