Bitung, Redaksisulut – Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, mantan staf Dinas PMPTSP kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Kamis, (8/10/2020).
Pemanggilan Mantan staf Dinas PMPTSP yang saat ini menjabat salah satu kepala Bagian di Setda Pemkot Bitung inisial PP alias Pingkan ini diduga bakal menyeret sejumlah pejabat Pemkot Bitung.
Pingkan yang diperiksa selama tiga jam ini saat diwawancara sejumlah Wartawan mengatakan bahwa pemanggilan serta pemeriksaan dirinya sudah yang kedua kalinya.
“Intinya, saya sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bitung”. Singkat Pingkan.
- Meningkatkan Jejaring Konektivitas, Pemprov Sulut Bersama Pemprov Jatim Gelar Kegiatan Misi Dagang Dan Investasi
- Kerjasama Sejumlah Perusahaan, Jalan Trans Berlubang di Dusun 5 Desa Bunta di Perbaiki
- Pemkab Minut Sambut Program Investasi PCPM, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Penguatan Ekonomi Daerah
Pingkan yang pada saat itu mencoba menghindari sejumlah Wartawan saat ditanya jumlah pertanyaan yang di ajukan Kejaksaan dan apakah dari salah satu pertanyaan yang di ajukan sempat menanyakan dana Maklon baju, Pingkan hanya menjawab dengan singkat.
“Saya tidak tahu berapa pertanyaan yang diajukan selama tiga jam tadi, sisanya langsung saja tanyakan ke Kejaksaan dan untuk pertanyaan dana Maklon baju tadi sempat ditanyakan”. Kata Pingkan seraya berpamitan pulang. (Wesly)






