Tahuna – Pasca dilaksanakannya rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten, Panitia Pemilihan Suara (PPS) sekabupaten Sangihe secara serentak melakukan pengumuman DPS di setiap kelurahan , desa mulai tanggal 18 -27 Agustus 2024.
Kecamatan Tahuna Timur secara serentak melakukan pengumuman di 8 kelurahan pada Minggu 18 Agustus 2024. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Tahuna Timur Subhi Nur Salis Pampang mengatakan tujuan dari pengumuman tersebut agar masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat mengecek , mencermati dan memastikan nama dan datanya benar.
” Kami telah menghimbau masyarakat kecamatan Tahuna timur agar dapat mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sekaligus mencermati datanya sehingga dalam tahapan selanjutnya akan dilakukan perbaikan sesuai dengan tanggapan masyarakat”. Ujar Pampang
Lanjut Pampang menjelaskan untuk perbaikan data pemilih akan diumumkan setelah rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 5-7 September 2024 mendatang.
” Pengumuman DPS ini ditempel di sekretariat PPS di kantor kelurahan setempat dan apabila terdapat data pemilih yang belum atau tidak akurat agar dapat segera memberikan saran dan tanggapan di PPS kelurahan masing-masing” jelas Pampang
Menurut Pampang Pemilih juga dapat mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada tahun 2024 ini secara online melalui cekdptonline.kpu .go.id. “Diharapkan masyarakat dapat secara aktif mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) baik secara online ataupun mengecek langsung di dikelurahan masing-masing agar hak pilih kita di Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sangihe 2024 ini dapat tersalurkan,” Pungkas Pampang (Yoss)






