oleh

Darwin, Soal Jabatan Plh Ataupun Pj Kewenangan Kemendagri Bukan Ranah Pemda Bolmut. Mekanisme Eksekutif Atas RAPBD-P Tahun 2024 Sudah Sesuai Aturan

-Bolmut-120 Dilihat

Redaksisulut, Boroko – Pemerintah Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyesalkan pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam Fraksi Karya Bolmut Maju pada kegiatan konferensi pers yang tidak hadir pada pelaksanaan sidang paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan  (APBD-P) tahun 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Darwin Muksin mengungkapkan tidak seharusnya anggota DPRD Bolmut yang tergabung dalam Fraksi Karya Bolmut Maju membawah isu – isu yang saling membenturkan legislatif dan eksekutif dimata publik. Kekurangan eksekutif seharusnya dipoles oleh legislatif, bukan melempar bola api liar dimata publik.

Darwin sangat menyesalkan pernyataan yang dilontarkan oleh anggota DPRD Bolmut Mardan Umar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan anggota Fraksi Karya Bolmut Maju. Dimana dalam pernyataannya, Mardan Umar mengatakan kepada media dalam kegiatan konferensi pers bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati terlalu lama dengan waktu selama tiga (3) minggu dan itu sangat mengganggu agenda – agenda daerah termasuk penetapan APBD – P.

” Lama atau cepatnya tugas Plh Bupati bergantung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk bertanya sampai kapan tugas Plh,,, dan kapan Penjabat Bupati baru akan dilantik setelah mundurnya Pj Bupati lama Sirajudin Lasena, ” Ungkap Darwin, Selasa (01/10/2024).

Lanjut Darwin lagi, bola api liar yang disematkan oleh anggota DPRD Bolmut Mardan Umar dari Fraksi Karya Bolmut Maju seakan – akan menyalahkan Pemerintah Daerah atas keterlambatan penetapan APBD-P tahun 2024. Padahal sudah ada tiga pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolmut sebelumnya.

” Tidak perlu beralasan lagi, mekanisme eksekutif atas Ranperda APBD-P sudah sesuai aturan, kan tinggal DPRD Bolmut dan itu sudah berakhir tanggal 30 september 2024 kemarin, ” Ujar Darwin.

Terpisah anggota DPRD Bolmut Mardan Umar ketika dikonfirmasi mengatakan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS RAPBD-P tahun 2024 antara Banggar DPRD dan TAPD yang dipimpin oleh ketua Frangky Cendra pada tanggal 11 september di skors sambil menunggu Pj Bupati yang baru.

” Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS RAPBD-P tahun 2024 antara Banggar dan TAPD pada tanggal 11 september diskor, bukan tidak selesai. Karena pada waktu itu belum ada Pj Bupati yang baru. Plh tidak bisa menandatangani nota kesepahaman KUA dan PPAS, ” Tutur Mardan, Selasa (01/10/2024). (R)