Tebingtinggi,-Anggaran Dana Kelurahan (Dankel) 2024 yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan sudah cair atau sudah bisa pergunakan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Untuk itu diharapkan seluruh Lurah yang ada di Kota Tebingtinggi diminta harus transparan kepada masyarakat. Jangan ada mark-up dalam penggunaannya yang bertujuan untuk memperkaya diri pribadi Lurahnya. Demikian diucapkan Kurnia Sagala Sekjen LSM Lembaga Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Pekara) DPD Kota Tebingtinggi kepada mistar.id, Selasa (30/07/2024).
” Lurah harus transparan kepada kami masyarakat dalam menggunakan dana kelurahan, jangan ada yang ditutup tutupi” Tegasnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh Lurah saat menggunakan Dankel, Pihaknya akan melaporkan ke Polisi maupun ke Kejaksaan.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
” Kami akan terus mengawasi penggunaan Dankel, jika ada terdapat penyimpangan, kami pastikan akan melaporkan ke Polisi maupun ke Kejaksaan ” Tandasnya.
Lurah Tanjung Marulak Hilir Suwarni, Kecamatan Rambutan saat dikonfirmasi mistar.id membenarkan jika Dana Kelurahan (Dankel) sudah cair.
Dijelaskannya, Untuk saat ini Dankel telah cair pada semester 1 berjumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Sedangkan total Dankel berjumlah Rp200. 000.000 (dua ratus juta rupiah).
” Untuk semester 1 sudah cair 100 juta Totalnya 200 juta pak” Ungkapnya.
Diketahui Dana kelurahan (Dankel) dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan. Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan
prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
Kelurahan tersebut meliputi:
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana lingkungan pemukiman yang meliputi:
1) jaringan air minum;
2) drainase dan selokan;
3) sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah;
4) sumur resapan;
5) jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman;
6) alat pemadam api ringan;
7) pompa kebakaran portabel;
8) penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau
9) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya. (Kys)







