oleh

CV Warsita Karya Bebaskan Lahan 11 Masyarakat Mandowe, Reza : Ini Bukti Keseriusan Kami, Melakukan Investasi di Morut

Morut  – CV Warsita Karya, salah satu investor nikel yang menanamkan investasinya di Desa Mandowe Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menunjukan bukti keseriusannya, untuk melakukan investasi di Bumi Tepo Asa Aroa tercinta.

Salah satu bukti komitmennya, untuk ke tiga kalinya, kembali membebaskan lahan masyarakat sebanyak 11 orang, dengan klausal perhitungan pembayaran Rp. 40 juta /ha, dengan total pembayaran mencapai Rp. 500 juta.

Adapun mekanisme pembayaran pembebasan lahan 11 masyarakat Mandowe tersebut, dilaksanakan di Notaris Edwin Purnama Tampake SH MH MKn, disaksikan Forkopimda Kecamatan Petasia Barat, pihak Kejaksaan, Head Legal CV Warsita Karya, Reza, Kades Mandowe, Nur Ikbal Sampe, di Kantor Notaris Edwin Purnama Tampake, Selasa (21/03/ 2023).

Head Legal CV Warsita Karya, kepada sejumlah Wartawan, menjelaskan, pembebasan lahan masyarakat Mandowe ini, merupakan tahapan ketiga dilakukan pihak Perusahaan, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen mereka, untuk berinvestasi yang ramah lingkungan di Morut.

“Mekanisme dan aturan main dalam penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat ini, sudah sesuai prosedur dan aturan yang jelas. Semua pihak masyarakat yang dibebaskan lahannya, telah bersepakat dengan baik, ” jelas Reza.

Reza, kembali menjelaskan, sesuai surat pernyataan hiba yang ditandatangani pihak Perusahaan dan para pemilik lahan, menyatakan bahwa setelah pasca penambangan, seluruh lahan yang dikuasai oleh pihak Perusahaan nantinya, akan dikembalikan kepada para pemilik lahan yang ada.

“Ini merupakan bukti komitmen pihak Perusahaan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan baik, sekaligus menepis adanya tudingan dan isu – isu miring diluar sana, yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan dikuasai selama- lamanya oleh pihak Perusahaan, ” ujar Reza.

Terpisah, Kades Mandowe, Nur Ikbal Sampe, mengucapkan terima kasih kepada pihak Perusahaan yang telah merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakatnya.

“Mekanisme pembayaran lahan masyarakat Mandowe, lewat akte notaris ini, penting untuk dilakukan dalam rangka menjamin hak – hak bagi masyarakat terhadap pihak Perusahaan. Terima kasih buat komitmen dan kebersamaan pihak Perusahaan selama ini, ” tandas Kades Mandowe. (NAL)