Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencurian elektronik (curanik). Pelaku yakni GU alias Galib (22) warga Desa Sea Induk Jaga VI Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Pengangguran ini diringkus disalah satu rumah yang berada di Desa Sea Induk Kecamatan Pineleng Minahasa, Kamis (27/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (24/8) lalu. Dimana, saat itu korban bernama Daniel Melky Yasin (22) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng, memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah. Sementara handphone Xiomi Redmi Note 8 milik korban diletakkan di bagasi motor.
Saat korban hendak menggunakan handphone tersebut, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah berpindah lokasi tak jauh dari rumahnya. Sementara handphone milik mahasiswa ini sudah tidak ada. Tidak terima dengan kejadian yang dialamimya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diringkus saat sedang asik nongkrong bersama teman temannya tak jauh dari rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






