Minsel – Untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19, pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (18/05/2020) mulai diberlakukan protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
Hal itu untuk menindaklanjuti Instruksikan Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE, terkait phisical distancing dan selalu mengikuti protokoler kesehatan dalam melakukan tugas di semua instansi termasuk di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel.
Di awali dari pintu masuk kantor DPRD, terlihat ada petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh bagi setiap ASN, THL, Anggota DPRD dan masyarakat yang datang ke Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, serta diharuskan memakai masker.
Di dalam ruangan pun dilakukan penyemprotan disinfektan setiap pagi yang di koordinir langsung oleh Kabag Administrasi dan Umum Sekretariat DPRD Minsel Philips Bonny Mawitjere SH.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
Dalam rapat pansus LKPJ yang saat ini sementara berlangsung, ada pemberlakuan Sosial Distancing dan Physical Distancing oleh Sekretariat DPRD, diantaranya peserta Rapat Pansus dibatasi jumlahnya (Selain Panitia Pansus, Staf Persidangan) 5 orang perwakilan dari SKPD dan Pers/Wartawan 3 Orang.
Sekretaris DPRD Minsel Joins Langkun SH, M.Si, mengatakan pemberlakuan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan sebelum masuk ruangan di haruskan mencuci tangan terlebih dahulu, dan melakukan pengecekan suhu tubuh.
“Semoga dengan pemberlakuan aturan ini,ruang lingkup kantor DPRD Minsel bisa bebas dari Covid 19,” Ujar Sekwan Joins Langkun SH, M.Si, seraya menghimbau semua ASN dan THL Sekretariat DPRD tetap menjaga pola hidup sehat. (QQ)







