Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM mengimbau seluruh masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk berhati-hati dan mematuhi prosedur ketenagakerjaan sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Imbauan ini disampaikan guna mencegah maraknya kasus penipuan dan perdagangan orang yang kerap menimpa CPMI akibat bujukan kerja ke luar negeri secara ilegal atau non-prosedural.
Masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur dengan janji-janji pekerjaan di luar negeri yang terdengar menggiurkan namun tidak disertai informasi jelas dan legal. Disnaker menekankan pentingnya mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku agar terlindungi secara hukum dan memperoleh hak secara layak.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dan akurat, dapat langsung menghubungi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Utara.
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap warganya, agar terhindar dari risiko kerja ilegal yang kerap berujung pada eksploitasi atau kekerasan di negara tujuan. (T3)








