Jemmy Kumendong
Sulut – Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Home (WFH) diperpanjang.
Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/20.6557/sekre-BKD tertanggal 8 Juni 2020 tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalan rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat yang ditanda tangani, Gubernur Olly Dondokambey tersebut, disebutkan bahwa WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.
Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kumendong, mengatakan WFH berlanjut sampai waktu yang ditentukan dalam SE perubahan.
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
“WFH akan berlanjut sampai minggu depan sesuai waktu dalam surat edaran, dan akan dilihat perkembangan selanjutnya, ujar Jemmy Kumendong, Jumat (12/6/2020). (JM)






