Ferry Liando (Foto. Ist)
Manado – Pendaftar calon DPD RI hanya 11 orang. Penyebabnya adalah kompetisi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilu 2024 makin berat sehingga mempengaruhi masyarakat untuk mendaftar.
Beratnya persaingan karena syarat pencalonan harus mendapat dukungan awal dari masyarakat. Dukungan itu dilakukan dalam bentuk penyerahan KTP dan cap jempol jari.
“Pada pemilu sebelumnya ketentuan ini hanya mengatur KTP dan tanda tangan. Tapi kali ini wajib disertai dengan cap jempol,” kata Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Manado, Ferry Liando, Jumat (30/12/2022).
Aturan ini, lanjut dia, dilakukan karena pada pemilu sebelumnya banyak calon yang tidak mendapat dukungan dan akhirnya memanipulasi dukungan dengan membeli KTP masyarakat di sejumlah tempat dan memanipulasi dukungan.
- Bidik PAD Rp 8 Triliun, Gubernur Yulius Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
Dukungan masyarakat harus di input dalam aplikasi pencalonan dengan memasukkan NIK pendukung sehingga akan mudah terlacak terjadinya dukungan ganda baik dalam satu calon atau dengan calon berbeda.
“Jika dalam verifikasi ternyata ada data yang tidak benar maka calon harus mengganti dengan 50 kali lipat. Jika data dukungan tidak benar sebanyak 50 maka wajib mengganti dengan 500 dukungan,” bebernya.
Pendukung juga tidak boleh hanya terpusat di satu wilayah tetapi dukungan penduduk dan dukungan wilayah 50 persen dari jumlah wilayah.
Dalam mengumpulkan dukungan, terkadang ada masyarakat meminta imbalan sehingga menyulitkan calon dalam memperoleh dukungan.
“Calon juga harus wajib mengundurkan diri dari ASN, Polisi, TNI, DPRD dan jabatan lain pada saat mendaftar. Padahal seharusnya syarat mengundurkan diri adalah ketika hendak dalam penetapan atau pelantikan,” tandasnya. (J.Mo/*)





