Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM Level IV, sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV.
Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey terus melalukan berbagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus terjadi peningkatan akhir-akhir ini.
ROR-RD berharap dengan adanya Surat Edaran PPKM Level VI ini, maka jumlah kasus Covid 19 bisa ditekan. Berikut ini Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi tertanggal 26 Juli 2021
BACA JUGA
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup







