oleh

Bupati ROR Hadiri Penandatanganan MoU dan PKS Pemprov Sulut Bersama Bank SulutGo

MINAHASA – Bupati Minahasa Ir. Royke O. Roring, M. Si. IPU. Asean. Eng menghadiri Acara Penandatanganan MoU dan PKS Implementasi Tax Online Pemerintah Daerah Se – Provinsi Sulawesi Utara dengan Bank SulutGo,dalam hal implementasi sistem monitoring penerimaan pajak online yang disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. bertempat di Ruangan Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara.Rabu  (04/11/2020).

Kegiatan ini di hadiri Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi BPK Nawawi Pomolanggo, Kepala Koordinator wilayah III komisi pemberantasan korupsi  Ibu Aida Ratna Zulaikha, Kepala satuan koordinator wilayah pencegahan III komisi pemberantasan korupsi Ibu Dwi Aprilia Linda beserta anggota Tim Korwilgah III KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen, SE, M.Si, Bupati/Walikota se Provinsi Sulut , Kepala Kantor Regional OJK Sulutgomalut DarwSisman,Direktur Utama Bank SulutGo Jefrey A.M Dendeng ,Kepala BAPEDA, BPKAD Kab/Kota se Prov Sulut,Jajaran Direksi dan Pimpinan Cabang Bank SulutGo Media Lokal di wilayah Sulut

Usai Kegiatan Bupati ROR kepada wartawan menyampailan kegiatan ini sebagai tindak lanjut komitmen bersama kepala daerah atas Program pemberantasan Korupsi Terintegrasi, berdasarkan ketentuan yang di atur dalam pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c undang – undang dasar nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan koordinasi, monitoring, dan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

” Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah memberi kewenangan bagi setiap daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya masing-masing oleh karena itu daerah harus bertindak efektif dan efisien dalam hal meningkatkan pendapatan asli daerah agar pengelolaan lebih terfokus dalam mencapai sasaran yang ditentukan, Pendapatan daerah harus mencari sumber pendapatan daerah yang ada di wilayahnya yang bisa di andalkan.” Ucapnya.

Lanjut Bupati ROR menyampaikan, salah satu sumber pendapatan asli daerah yang bisa di andalkan adalah Pajak daerah yang merupakan iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan perundang- undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Untuk itu dalam pemasangan alat pemantau pajak secara online dapat mempermudah memantau kepatuhan wajib pajak dalam pendapatan daerah.

” Pemasangan Tax Online ini, meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab, dengan pajak online setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau. Pendapatan mereka setiap hari dapat diketahui data kongkritnya.” ujar Bupati ROR.

Diakatakan Bupati ROR, kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kualitas pelayanan sistem pajak online dan mempertahankan konsistensi pelayanan terhadap wajib pajak, Membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dan efektif agar tercipta sinergitas yang baik antara pimpinan dan bawahan di dalam internal Dinas Pendapatan Daerah juga dengan yang terlibat wajib pajak untuk melaksanakan pelayanan sistem pajak online. (Ronny)