Morut-Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait Kewajiban Berinovasi bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Camat, Puskesmas, Desa/Kelurahan, hingga Sekolah di Kabupaten Morut.
Inovasi bukan sekadar membuat sesuatu yang baru, tetapi menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelayanan, didorong untuk menciptakan, mengembangkan, serta mereplikasi inovasi sesuai kebutuhan dan potensinya masing-masing.
“Mari bangun budaya kerja yang inovatif, untuk Morut yang lebih maju, lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih sejahtera, ” tukas orang nomor satu di bumi tepo asa aroa tercinta itu. (*)





