Sitaro-Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sitaro, Senin (01/9/2025).
Dalam pemaparannya, Bupati Chyntia menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini disusun berpedoman pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca : Pemkab Sitaro Gelar Fit and Proper Test 24 Pejabat JPTP
“Rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 pada dasarnya merupakan penyesuaian atas dinamika fiskal, instruksi efisiensi dari pemerintah pusat, serta kebutuhan riil pembangunan daerah,” ujarnya.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
Bupati Chyntia berharap dukungan dan kerjasama DPRD dalam pembahasan lebih lanjut. “Kami berharap dukungan dan kerja sama DPRD yang terhormat dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga rancangan ini dapat segera ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025,” kuncinya. (*Ighel)








